Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan bagian dari Ujian Nasional yang menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan (SKL), sedangkan bagi stakeholder akan dijadikan sebagai informasi atas kompetensi yang dimiliki si calon tenaga kerja. Pada tahun pelajaran 2012/2013 Ujian Nasional bagi peserta didik SMK diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional. Oleh karena kurikulum SMK dikembangkan dan dilaksanakan menggunakan pendekatan berbasis kompetensi (competency-based curriculum), maka penilaian hasil belajar harus menggunakan metode penilaian berbasis kompetensi (competency-based assessment). Pelaksanaan penilaian hasil belajar berbasis kompetensi diarahkan untuk mengukur dan menilai performansi peserta uji meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Penilaian terhadap hasil belajar pada SMK dilaksanakan melalui Uji Kompetensi Keahlian sesuai dengan kriteria kinerja (performance criteria) yang dituangkan dalam soal Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan.
Uji Kompetensi Keahlian pada SMK merupakan bagian Ujian Nasional yang terdiri dari ujian Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan. Semenntara itu kisi-kisi soal dan jenis Uji Kompetensi Keahlian disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2009 tentang Standar Kompetensi Kejuruan SMK/MAK. Adapun Perangkat Uji Kompetensi Keahlian disusun oleh Penyelenggara Tingkat Pusat dan ujian Praktik Kejuruan dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing bersama DU/DI dan/atau asosiasi profesi.
SMK Negeri 3 Singaraja melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian pada sepuluh Kompetensi Keahlian dengan jadwal pelaksanaan serta penguji Eksternal sebagai berikut :
Wakabid HIM

