Slide Show Gambar
Pengunjung Kami






![]() | Hari Ini | 583 |
![]() | Kemarin | 549 |
![]() | Minggu Ini | 3130 |
![]() | Bulan Ini | 2240 |
![]() | Total | 99850 |
Now is: 2010-09-04 22:40
Login Form
| Berita Terbaru |
|
|
|
| Written by Administrator |
| Saturday, 03 July 2010 00:00 |
Saatnya Mengevaluasi UU SisdiknasJAKARTA-Keberadaan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 nampaknya sudah saatnya dievaluasi. Karena banyaknya substansi UU Sisdiknas yang tidak sesuai dengan prinsip dan tujuan pendidikan nasional. “Banyak masalah dalam UU Sisdiknas. Hal ini bisa dilihat mulai dari pendidikan gratis, Ujian Nasional Komite Sekolah, dan batasan usia wajib belajar. Sepertinya semua harus ditinjau ulang,” tegas Praktisi Pendidikan Darmaningtyas di Jakarta, Selasa (29/6). Darmaningtyas merinci pasal mengenai pendidikan sekolah bertaraf internasional di tiap daerah sudah tidak dibutuhkan dalam pendidikan nasional. Menurutnya, Pemerintah khususnya melalui Kementerian Pendidikan Nasional harus membuat pendidikan berkualitas tanpa harus bertaraf internasional. “Pendidikan tidak butuh RSBI. Sama juga dengan tidak butuh UN,” tegas dia. Selain itu, salah satu yang menjadi masalah saat ini adalah pendidikan dasar gratis di mana program ini dianggap penuh dengan manipulasi informasi. Dikatakan, amanat anggaran pendidikan 20 persen ternyata belum direalisasikan. "Pemerintah masih menggabungkan komponen gaji guru kedalam anggaran pendidikan. Seharusnya komponen gaji masuk dalam belanja rutin pemerintah," imbuhnya. Lebih jauh Darmanigtyas menyoroti bahwa Komite sekolah yang hanya menjadi “tukang stempel” kepala sekolah untuk melakukan pungutan, dan cenderung tidak melaksanakan fungsinya mengawasi sekolah. Sehingga dengan kata lain, lanjut Darmaningtyas, Komite sekolah ikut berperan menyebabkan biaya pendidikan menjadi mahal. Sementara itu, Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati juga mengakui penerapan UU Sisdiknas masih carut marut. Namun Reni berpendapat bahwa UU tersebut tidak perlu revisi tetapi implementasinya harus diawasi ketat. Dia mencontohkan, kebijakan RSBI perlu dipertahankan, akan tetapi pembentukan sekolah RSBI harus benar-benar didukung oleh sarana dan prasarana. Menurutnya, RSBI tidak bisa menjadi tujuan utama pemerintah, harus lebih dulu memperbaiki kualitas semua sekolah. “Tujuan utamanya semua sekolah harus mencapai standar minimal. Sekolah yang akreditasinya rendah mesti diangkat kualitasnya. Jangan hanya memaksakan membentuk RSBI,” tegas Reni. (Cha/jpnn)
Kemendiknas akan Buat Regulasi Baru RSBIREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, mengatakan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan mengevaluasi secara menyeluruh rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) untuk selanjutnya membuat regulasi terhadap RSBI. Termasuk juga masalah penentuan berapa biaya tertinggi RSBI. Pada Juni ini, Kemendiknas sedang mengevaluasi RSBI. Hasil evaluasi itu untuk selanjutnya digodok pada Juli berdasarkan data di lapangan. Direncanakan pada Agustus pemerintah sudah bisa membuat regulasi baru terhadap RSBI. ''Nanti akan ditentukan berapa biaya tertinggi dan terendah untuk RSBI di suatu daerah, tapi sesuai daerah masing-masing tidak dapat disamaratakan. Karena, kontribusi pemda beda-beda,'' ujar Mendiknas di sela rapat dengan anggota Komisi X DPR RI, Senin (7/6). Di antara sekian banyak RSBI, ada sebanyak 18 RSBI yang dicabut status RSBI-nya oleh Kemendiknas. Sekolah tersebut terdiri dari 8 sekolah menengah kejuran (SMK), 8 sekolah menengah pertama (SMP), dan 2 sekolah menengah atas (SMA). Pencabutan dilakukan karena standar dan mutu pendidikan di sekolah tersebut menurun. Mendiknas mengutarakan bahwa hal tersebut sebagai bukti keseriusan pemerintah untuk menyaring sekolah yang memenuhi persyaratan untuk menjadi RSBI. ''Kalau tidak penuhi syarat, tidak apa-apa kan dibubarkan. Hal itu menandakan pemerintah serius terhadap kualitas dan akses RSBI. Kalau dalam perjalanan sebuah RSBI tidak penuhi syarat yang ada, maka sah saja dibubarkan,'' jelasnya. Lebih lanjut Mendiknas menjelaskan, ada beberapa tolak-ukur sebuah sekolah menjadi RSBI. Namun begitu, ada empat tolak ukur yang paling penting. Pertama, penghargaan akademik juga terkait proses belajar mengajar. Kedua, syarat persentase sumber daya manusianya atau guru-gurunya S2 dan S3. Ketiga, tata kelola RSBI bisa dipertanggung jawabkan atau tidak. Keempat, ekslusif atau tidak. ''Jangan sampai RSBI bukan standar internasional yang ditonjolkan, tapi malah tarif internasional. Juga apakah sekolah merekrut murid dari kemampuan akademik atau kemampuan finansial,'' tegas Mendiknas.
Penelitian RSBI: Bahasa Inggris Bisa "Hambat" KemajuanJAKARTA, KOMPAS.com - Dalam penguasaan mata pelajaran Matematika, anak-anak Korea Selatan berada di peringkat pertama dari 57 negara, sedangkan Indonesia berada di urutan ke-49. Di bidang sains, anak-anak Indonesia menduduki peringkat ke-50 dari 57 negara, namun anak-anak Korea Selatan bertengger di posisi ke-7.
|
| Last Updated ( Saturday, 03 July 2010 01:28 ) |
Berita Terbaru
| Renungan 03/07/2010 People who want a cure, provided they can have it withot pain,are like [ ... ] |
Berita Terbaru






